Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.
Setelah berikrar syahadat / masuk Islam di hadapan petugas. Pemohon akan diberikan sertifikat syahadat sebagai bukti bahwa ia sudah resmi masuk Islam. Selanjutnya sertifikat tersebut digunakan untuk merubah Agama di KTP